Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Gelar Diskusi tentang Judi Online dan Implikasinya dalam KUHP Baru

STIKES Hang Tuah Tanjungpinang turut serta dalam Focus Group Discussion (FGD) yang membahas judi online dari perspektif tindak pidana serta KUHP yang baru, termasuk dampak sosial yang ditimbulkan di Kepulauan Riau. Acara ini juga bertepatan dengan peluncuran aplikasi layanan masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan penguatan tugas serta fungsi Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Sasana Baharuddin Lopa, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, pada Kamis, 18 Juli 2024.

Dalam sambutannya, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Bapak Sufari, S.H., M.Hum, mewakili Kepala Kejaksaan, menyoroti bahaya serta dampak serius dari transaksi judi online terhadap masyarakat.

“Sebagian besar pelaku judi online berasal dari kalangan ekonomi menengah ke bawah. Bahkan, ada 14 kasus bunuh diri yang dipicu oleh judi online di kalangan usia 19-30 tahun,” ungkapnya.

FGD ini menghadirkan sejumlah narasumber terkemuka dari berbagai bidang, di antaranya Prof. Dr. H. M. Soerya Respationo (Guru Besar Universitas Batam), Prof. Dr. Syahlan, S.H., M.H (Guru Besar Universitas Sultan Agung), Ferdi Cahyadi, S.Kom., M.Cs (Dosen Teknik Informatika UMRAH), dan Dr. Hasim As’ari, M.Si (FKUB Provinsi Kepulauan Riau).

Kegiatan ini bertujuan untuk mengajak masyarakat berperan aktif dalam pemberantasan judi online serta memanfaatkan aplikasi baru untuk mendukung penegakan hukum di wilayah Kepulauan Riau.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh lapisan masyarakat dapat berperan aktif dalam memerangi judi online dan memaksimalkan penggunaan aplikasi tersebut dalam penegakan hukum. (Gby)

Scroll to Top